Sejarah Bank Kalsel
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) didirikan pada tanggal 25 Maret 1964, berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Tujuan utama pendiriannya adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Seiring berjalannya waktu, Bank Kalsel mengalami berbagai perkembangan yang signifikan. Pada tanggal 18 Desember 1998, bentuk badan hukum Bank Kalsel diubah menjadi Perusahaan Daerah (PD). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan otonomi yang lebih luas bagi bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Kemudian, pada tanggal 19 September 2008, bentuk badan hukum Bank Kalsel kembali diubah, kali ini menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status ini memberikan Bank Kalsel landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan dan peluang di industri perbankan yang semakin kompetitif.
Saat ini, Bank Kalsel terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jaringan operasionalnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan. Bank ini telah menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dan berbagai sektor bisnis di wilayah tersebut.
Visi dan Misi
“Menjadi bank yang kuat, kompetitif dan berkontribusi untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional”
- Membantu pemerintah dalam pembangunan ekonomi baik di kawasan regional maupun nasional.
- Memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan inovatif berbasis digital.
- Menempati posisi strategis melalui program kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
- Memberikan kontribusi positif kepada semua stakeholder baik pemegang saham, nasabah, karyawan, maupun masyarakat.
Manajemen
Struktur Organisasi
Brand Asset
Brand Guideline
Brand Asset yang terdapat pada website ini merupakan kekayaan intelektual milik BANK KALSEL, serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda dapat mengunduh Brand Asset yang telah disediakan oleh BANK KALSEL terbatas untuk publikasi media, Penggunaan Brand Asset BANK KALSEL tunduk dan taat pada ketentuan berikut:
- Menggunakan Brand Asset milik BANK KALSEL sesuai dengan guideline yang tercantum.
- Tidak menggunakan, menempatkan, mencetak, membuat salinan, atau melakukan distribusi Brand Asset milik BANK KALSEL untuk mendapatkan keuntungan komersial, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK KALSEL;
- Tidak melakukan segala bentuk pengubahan, pengadaptasian, atau transformasi atas Brand Asset milik BANK KALSEL dalam bentuk dan cara apapun;
- Mencantumkan BANK KALSEL sebagai pemilik Brand Asset dan sebagai sumber dalam publikasi (contoh: "Logo BANK KALSEL merupakan merek terdaftar milik PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan" atau "Sumber foto adalah kekayaan intelektual milik PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan").
BANK KALSEL berhak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan serta meminta ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelanggaran atas penggunaan Brand Asset milik BANK KALSEL yang tidak sesuai dan tidak sah.
Budaya Perusahaan
Hubungi Kami
Tim layanan pelanggan kami siap membantu kebutuhan perbankan Anda, mulai dari informasi produk, bantuan transaksi, hingga pelaporan kendala akun.

